Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasutri, Baru Nikah 6 Bulan

Situasi pasca bom bunuh diri di depam Gereja Katedral, Makassar
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang baru saja menikah pada akhir tahun 2020.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Pelaku bom bunuh diri yang merupakan laki-laki dan perempuan, itu baru menikah enam bulan,” kata Argo di Jakarta pada Senin, 29 Maret 2021.

Menurut dia, identitas laki-laki inisial L dan wanita inisial YSF sebagai pekerja swasta. Mereka beraksi naik sepeda motor matic dengan nomor polisi DD 5984 MD. Kini, tim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

“Penyelidikan masih dilakukan termasuk mengungkap pelaku lainnya,” ujarnya.

Saat ini, kata Argo, sejumlah tempat juga dilakukan penggeledahan untuk mencari bukti lain termasuk rumah pelaku. Sementara, pelaku merupakan bagian dari kelompok Jaringan Ansharut Daulah (JAD) yang pernah beraksi mengebom di Jolo Filipina.

“Pelaku berafiliasi dengan JAD. Kita tunggu hasil kerja anggota di lapangan. Dah kami berharap semua dapat diungkap dengan jelas," tandasnya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri terjadi Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021, sekitar pukul 10.30 WITA.

Kejadian tersebut di sela pelaksanaan ibadah Misa Minggu Palma. Polisi menyebut ada dua terduga pelaku. Satu dapat dikenali, dan satu lagi kondisi tubuhnya hancur. Namun, aksi pelaku sebelumnya dapat dicegah oleh pihak keamanan gereja, sehingga tidak sampai masuk ke dalam gereja setempat.

Baca juga: Kapolri: Ledakan di Gereja Katedral Makassar Jenis Bom Panci

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya