Kapolresta Solo Diminta Rehabilitasi Nama Baik Pengkritik Gibran

Sidang gugatan terhadap Kapolresta Solo yang menangkap pengkritik Gibran
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan warga Slawi, Arkham Mukmin yang dituduh mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Pentolan Projo: Silakan Challenge Aja Semua

Gugatan praperadilan kepada Polresta Solo itu diajukan oleh Yayasan Mega Bintang dan LBH Mega Bintang.

Sidang pertama praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto idigelar di ruang sidang Subekti PN Solo, Senin, 29 Maret 2021. Sejumlah pihak dari kubu pemohon tampak hadir mengikuti persidangan, di antaranya Ketua Yayasan Mega Bintang Boyamin Saiman serta sesepuh Mega Bintang Solo, Moedrick Sangidoe.

KPU Sebut Tak Ada Lagi Lembaga Peradilan Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo

Agenda sidang perdana itu merupakan pembacaan surat permohonan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon, Sigit Sudibyanto. Dalam sidang itu termohon yakni Polresta Solo tampak hadir yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Pokok perkara dalam surat permohonan itu,  Sigit mengungkapkan bahwa Tim Virtual Police Polresta Solo menangkap warga Slawi, Arkham Mukmin yang menulis komentar yang dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo.

Pagi Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Seperti diketahui pemilik akun @arkham_87 itu mengomentari unggahan  di akun @garudaevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo dengan tulisan ‘Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cuma dikasih jabatan saja’.

“Pihak Polresta Surakarta (Solo) baru melepaskan pria yang masih menempuh pendidikan di Yogyakarta itu setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf. Permintaan maaf itu dibuat secara terbuka melalui akun resmi instagram Polresta Surakarta,” kata dia.
 
Lebih lanjut, Sigit mengatakan dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah seharusnya memberikan kritik yang membangun. Kritikan tersebut, menurutnya tidak semestinya ditindak berdasarkan kewenangan kepolisian berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan seperti yang dilakukan Polresta Solo.

“Kritik tersebut dimaknasi ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi dan senyatanya Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasar UU ITE dan KUHP kepada Polresta Surakarta sehingga upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta Surakara adalah bertentangan dengan Surat Edarran Kapolri bernomor SE/2/11//2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif,” jelasnya.

Menurutnya, hingga permohonan aquo diajukan tidak ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari termohon yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin.

Tidak ada satu pun dokumen dari termohon yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan oleh karenanya harus dilakukan penangkapan.

“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,” sebutnya.

Lantas, menurut Sigit, adanya upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan oleh termohon terhadap Akrham Mukmin akan menimbulkan trauma psikologis dan rasa malu. Pasalnya peristiwa itu telah menjadi konsumsi media massa.

“Oleh sebab itu dalam permohonan primair, pemohon meminta agar termohon merehabilitasi nama baik terhadap Arkham Mukmin,” kata Sigit.

Setelah pembacaan surat permohonan selesai, hakim meminta kuasa hukum termohon untuk menyiapkan jawaban dari pemohon. Namun, karena jawaban belum siap sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa, 30 Maret 2021 besok.

Sementara itu usai sidang, kuasa hukum Kapolres Solo saat dimintai keterangan enggan menjawabnya. Kuasa hukum termohon langsung pergi meninggalkan ruang sidang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya