Panik Takut Diamuk Massa, Jambret HP Nekat Nyebur ke Kali

Pelaku jambret ditangkap polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang jambret handphone berinisial RM yang takut dihakimi massa nekad menyeburkan diri ke Kali Kopilas, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku menjambret Hp milik seorang wanita.

5 Polisi Bakal Disidang Etik Buntut Mobil Patroli Dibawa Kabur Penjambret

Aksi pelaku dan temannya tersebut menjambret di Jalan Raya Joglo RT 010/003, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu kemarin, 28 Maret 2021.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba menjelaskan satu pelaku lain berinisial DN masih diburu polisi. RM diketahui berperan sebagai eksekutor. Sementara, DN bertugas menunggu di sepeda motor sambil memantau situasi sekitar.

Mobil Patroli Dibawa Kabur Jambret, 5 Anggota Polsek Setiabudi Diperiksa Propam

"Informasi yang kami dapat, pelaku dua orang, yang baru diamankan satu orang," ujar Niko saat dikonfirmasi, Senin 29 Maret 2021.

RM dan DN menjambret ponsel milik seorang korban bernama Dede Yulianti (24). Saat itu, korban sedang memainkan ponselnya di pinggir jalan raya sambil menggendong anaknya.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Usai ponselnya dirampas, Dede pun spontan berterak. Dengan suara keras, ia teriak meminta pertolongan dari aksi jambret. Teriakan korban pun mengundang perhatian warga sekitar

"Korban berteriak, maling, maling, jambret. Pengendara motor yang melintas langsung membantu korban dengan cara memberhentikan sepeda motor pelaku hingga terjatuh," ujarnya.

Saat dikejar, pelaku terjatuh dari sepeda motor. Namun, pelaku saat itu masih berusaha kabur.

RM yang panik kemudian melompat ke dalam kali yang tak jauh dari posisinya saat terjatuh.

Warga sekitar langsung mengerubungi kali untuk menangkap RM. Salah seorang warga melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Polisi pun datang ke lokasi peristiwa dan segera menangkap RM.

Sementara, DN berhasil lolos dengan sepeda motor. Dalam proses pemeriksaan polisi, RM menyatakan ia dan DN merupakan pengamen. "Ngaku sebagai pengamen, di Pasar Kebayoran Lama," ujarnya.

Kini, RM diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara .
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya