Sopir Tersangka Bansos Akui Transfer Rp40 Juta untuk Ajudan Juliari

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Sanjaya, sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, mengaku mentransfer uang Rp40 juta untuk Eko Budi Santoso selaku ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Hal itu disampaikan Sanjaya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19, untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.

Sanjaya mengatakan mentransfer Rp40 juta untuk Eko Budi Santoso atas perintah dan menggunakan rekening bosnya, Matheus Joko. Adapun, Matheus merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

"Bapak (Matheus Joko) pernah suruh saya buat transfer dari rekeningnya bapak sendiri ke rekeningnya ajudan Pak menteri, kalau enggak salah Eko Budi Santoso. Iya pak (jumlahnya Rp40 juta)," kata Sanjaya.

Jaksa Nur Azis mencurigai ATM milik Matheus Joko dapat dipegang oleh Sanjaya. Dia menjelaskan bahwa Matheus yang meminta dirinya untuk mentransfer Rp40 juta menggunakan ATM bosnya tersebut untuk ajudan Juliari Batubara.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

"Bapak sendiri yang suruh saya pak, buat transfer," imbuhnya.

Namun, jaksa tak mengonfirmasi lebih lanjut terkait kepentingan mentransfer uang kepada Eko Budi Santoso. Namun, dalam persidangan kali ini, Sanjaya mengungkap bahwa Matheus kerap menerima titipan uang dari berbagai pihak, yang salah satunya dari Harry Van Sidabukke.

Dalam perkara ini, Harry didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya