Cukup Rp25 Ribu, Sudah Bisa Konsultasi Hukum

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Konsultasi masalah hukum, kini terasa lebih mudah dan praktis dengan kehadiran aplikasi Pocket Legals. Melalui aplikasi pocket legals, masyarakat dapat melakukan konsultasi dan mendapat solusi permasalahan hukum, hanya dalam genggaman.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Wenas Kusumohardjo pimpinan dari Indira Law Firm selaku supporting law firm dari Pocket Legals menuturkan, Pocket Legals terdiri dari sejumlah ahli hukum berpengalaman yang tergabung dalam Indira Law Firm. Mereka juga bekerja sama dengan Peradi Perjuangan Bersatu.

Menurut Wenas, Pocket Legals berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Rencana AS untuk Melarang TikTok Memicu Perpecahan Nasional

Baca juga: Kubu Demokrat KLB Tuding Bibit Radikalisme di Era Presiden SBY

"Masyarakat kita sering tak paham masalah hukum. Apalagi mereka menghadapi persoalan seperti sengketa baik dengan tetangga hingga kepolisian," kata Wenas kepada awak media, Senin, 29 Maret 2021.

Apple Hapus Aplikasi WhatsApp dari App Store

Diungkapkan Wenas, bahwa peluncuran Pocket Legals dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. “Biayanya terjangkau, yakni Rp25 ribu sekali konsultasi masalah hukum,” ujarnya.

Selain sangat terjangkau, metode pembayaran Pocket Legals sangatlah mudah. Bisa melalui transfer pulsa atau transfer dari berbagai macam bank. Seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Permata.

Selain itu pembayaran juga bisa melalui gerai Indomaret dan Alfamart di manapun berada. Pocket Legals juga melayani pembayaran melalui e-wallet. Misalnya OVO, Dana, Link Aja!, Shopeepay.

Tak hanya itu, lanjut Wenas, pembayaran juga bisa melalui credit card seperti Visa, Master Card dan JCB. Jadi, Pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan didalam aplikasi, kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan.

Wenas memastikan Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Wenas, salah satu cita-cita Pocket Legals adalah ingin memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat Indonesia terkait urusan hukum. "Kami berikan edukasi soal pendidikan hukum," kata Wenas.

Wenas menjelaskan, aplikasi Pocket Legals dibentuk karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet.

"Daerah pelosok mungkin kantor hukum belum ada. Tapi sinyal internet ada sehingga kami bikin aplikasi," kata Wenas.

Wenas menargetkan, aplikasi Pocket Legals bisa digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan tujuan pemerintah guna meningkatkan kesadaran hukum. Sehingga ada sinergi antar aparat, masyarakat dengan pemerintah. Wenas menekankan, semakin warga paham hukum, kesadaran hukum juga akan meningkat.

"Bukan hanya saat ada masalah tapi juga sebelum ada masalah. Mereka bisa mempertimbangkan apakah ini melanggar atau tidak," imbuh Wenas yang juga pengacara senior asal Surabaya ini.

Sementara itu, Pendiri Pocket Legals, Tommy Paulus Hermawan menjelaskan hadirnya aplikasi Pocket Legals untuk menjawab tantangan yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah dan terjangkau.

Selama ini untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum, masyarakat harus mendatangi kantor tim pengacara. Selain itu banyak masyarakat yang menganggap bahwa berhubungan atau berkonsultasi dengan tim advokat membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

“Dengan Pocket Legals, seluruh masyarakat di Indonesia bisa menyampaikan atau berkonsultasi tentang masalah hukum yang dihadapi di mana saja dan kapan saja,” kata Tommy.

Tommy menambahkan, dengan merogoh kocek tidak terlalu dalam, masyarakat Indonesia sudah bisa berkonsultasi apapun tentang hukum.

"Cita-cita besar kami adalah agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki pemahaman tentang hukum," imbuh Tommy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya