KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Buka Data Penyidikan Kasus Bansos

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali agar penyidik lembaga antirasuah tersebut membongkar seluruh data vendor bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat ini.

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Sebut Bansos Jadi Kamuflase Menangkan Paslon

Menurut KPK permintaan Effendi Gazali terkait hal itu sangat tidak mendasar. "Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 30 Maret 2021.

Ali Fikri memastikan, KPK tak akan membuka informasi penyidikan yang sedang berjalan. Sebab, itu bagian dari strategi penyidikan KPK yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

“Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini," kata Ali.

Untuk itu, KPK meminta Effendi bersabar untuk melihat secara jelas alur korupsi pengadaan Bansos COVID-19. Begitu juga, vendor-vendor yang terlibat.

MK: Tak Ada Korelasi Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon

"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," kata Ali Fikri.

Lebih jauh, Ali mengatakan, pihaknya meyakini setiap saksi yang dipanggil oleh penyidik pasti dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait kasus korupsi. Tak terkecuali pakar komunikasi politik tersebut.

Karena itu, Ali Fikri menegaskan, pemanggilan terhadap Effendi sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos COVID-19 dalam rangka menyelesaikan perkara. Ali meyakini penyidik membutuhkan keterangan Effendi.

"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Fikri.

Sebelumnya, dalam suratnya Effendi meminta KPK membuka data vendor yang menerima jatah bansos COVID-19. Ia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Informasi publik yang saya minta adalah, nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek pada 2020, yaitu Bansos Reguler, dari tahap satu sampai tahap 12," seperti ditulis Effendi dalam surat tersebut, Senin, 29 Maret 2021.

Karena selama ini, kata Effendi, publik hanya mendapatkan sekilas informasi bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek itu sebanyak 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor.

Adapun legal standing Effendi mengajukan permintaan ini karena dirinya ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Effendi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk didalami atau dianggap ikut merekomendasikan sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020.

"Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya? Apa betul 20 ribu dari tota 22.800.000 paket bansos?" ujarnya.

Effendi menganggap permohonan pembukaan data vendor dan pemberi rekomendasi ini sangat penting agar tidak terjadi hoaks dan menjadi keliru ketika dimuat media.

"Saya berharap data informasi publik ini dapat dibagikan kepada teman-teman wartawan yang meliput di KPK. Serta seluruh vendor dan yang dianggap 'pemberi rekomendasi dipanggil KPK demi keadilan," imbuh Effendi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya