Kasus COVID-19 Landai, Gubernur Khofifah Larang Warga Jatim Mudik

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat berada di Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh arahan Presiden Joko Widodo dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021. 

Khofifah Ingin Duet Lagi dengan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024

Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat tersebut menghasilkan keputusan tentang meniadakan mudik lebaran tahun ini. 

Khofifah mengatakan, setiap libur panjang, seperti cuti bersama dan libur akhir tahun pada 2020 lalu selalu diikuti dengan angka kenaikan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jawa Timur. 

Khofifah Tak Setuju Wacana Kemensos dan KemenPPPA Digabung

"Setiap ada libur panjang selalu kemudian rata-rata 14 hari berikutnya ada kenaikan kasus konfirmasi positif. Oleh karena itu format pelarangan mudik yang sudah diumumkan oleh Menko PMK kami setuju," kata Khofifah di Malang, Selasa, 30 Maret 2021. 

Khofifah mengatakan, saat ini kasus terkonfirmasi positif harian di Jawa Timur sudah landai. Jumlah zona merah sudah berkurang menjadi zona oranye, sedangkan zona oranye sudah beranjak ke zona kuning. Kemudian proses vaksinasi sudah berjalan untuk tahap 1 dan 2. 

Khofifah Lebih Nyaman Berduet Dengan Emil di Pilkada Jatim, Gerindra Bahas Bersama KIM

Langkah-langkah pengendalian penyebaran COVID-19 harus diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan. Termasuk, larangan mudik ke daerah Jatim bagi warga perantauan. Sebab, transmisi dari daerah ke daerah menjadi salah satu faktor penyebaran COVID-19. 

"Bahwa untuk saat ini suasananya sudah sangat landai, saat ini suasananya sudah sangat kondusif untuk bisa menghentikan penyebaran COVID-19. Oleh karena itu dijaga sedikit lagi, vaksinasi juga sudah jalan," ujar Khofifah. 

Khofifah mengatakan, pelarangan mudik pada momen Idul Fitri seiring dengan upaya penghentian penyebaran COVID-19. Aturan itu berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan. 

"Pelandaian diikhtiarkan oleh kita semua kedisiplinan menjaga protokol kesehatan kita ikhtiarkan bersama. Maka untuk tidak mudik di Idul Fitri 2021 ini akan berseiring dengan upaya menghentikan penyebaran COVID-19," tutur Khofifah. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya