Awak Garuda Indonesia Mengadu ke Jokowi dan Kapolri, Ada Apa

Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi), Rimond Barkah Sukandi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi, mengirimkan surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa awak pesawat Garuda Indonesia.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

”Saya kirim surat tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT. Satiri Jaya Utama akan dibangun,” kata Rimond Barkah kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Rimond mengatakan dari tahun 2017 hingga 2021 pembangunan apartemen tersebut tidak pernah terwujud, sementara Koapgi dan pemesan unit yang merupakan awak pesawat Garuda Indonesia sekaligus anggota Koapgi sudah menyetorkan sejumlah uang Rp 17.735.890.134.

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

”Uang tersebut belum termasuk bunga bank dan transaksi pemesan unit tunai keras yang membayar langsung kepada PT Satiri Jaya Utama,” ujarnya. 

Dikatakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati menyebabkan kerugian materil dan imateriil atas transaksi 82 unit Apartemen Sky High yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Dikarenakan Herman Sumiati tidak memiliki itikad baik mengembalikan sejumlah uang transaksi yang sudah disetorkan ke PT. Satiri Jaya Utama, pada tanggal 20 Agustus 2019 Rimond Barkah Sukandi melaporkan Dirut PT. Satiri Jaya Utama ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/54/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum.

Tanggal 6 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum penyidik menetapkan status Herman Sumiati sebagai tersangka.

Tetapi pada tanggal 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Padahal berdasarkan fakta dan alat bukti Herman Sumiati terang benderang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan fakta dan dokumen pendukung lainnya Tim Advokasi Koapgi telah menemukan sejumlah alat bukti baru (novum)," jelas Rimond.

Dalam suratnya, Rimond menyampaikan bahwa Akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Satiri Jaya Utama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk tanggal 12 Juni 2017 tentang Fasilitas Pembiayaan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Nomor : 36 yang dibuat dihadapan Notaris Tintin Surtini tidak dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. 

Rimond berharap Presiden Jokowi dan Kapolri yang baru dilantik dapat mengintruksikan jajarannya di lembaga terkait untuk mengawal perjuangan Koapgi terkait tuntutan hak-hak dasar sejumlah uang transaksi dari pemesan unit yang selama ini digelapkan oleh Herman Sumiati atas transaksi 82 unit Apartemen Sky High yang telah disetorkan Koapgi kepada PT. Satiri Jaya Utama. 

Menurut salah satu kuasa hukum Koapgi, Gan-Gan R.A yang tergabung dalam Tim Advokasi Koapgi, berdasarkan fakta telah ditemukan sejumlah novum, diantaranya, Dirut PT. Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati patut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

”Koperasi yang didirikan di atas pondasi cita-cita besar Bung Hatta tidak boleh dikalahkan oleh aksi tipudaya pengembang nakal yang bersekutu dengan mafia hukum,” kata Rimond.

Baca juga: Gelar Travel Fair Online, Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket 85%

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya