Jaksa ke Habib Rizieq: Ayat Alquran Tak Jadi Acuan Pidana di Indonesia

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihab. Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang, Jumat lalu, 26 Maret 2021, Habib Rizieq menyebut dakwaan yang dilayangkan JPU merupakan sebuah fitnah.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Dalam sidang beragenda tanggapan JPU atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Senin hari ini, 30 Maret 2021, JPU menyatakan, bahwa dakwaan dibuat sesuai fakta dan alat bukti.

"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah, yang ditujukan kepada terdakwa. Dakwan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata JPU di PN Jakarta Timur.

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

Fakta dan alat bukti yang dimaksud JPU, yakni seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri hingga pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa sebelum dilimpah ke Pengadilan. Karena itu, JPU menegaskan, bahwa dakwaan mereka atas tindak pidana karantina kesehatan bukan untuk mengkriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Melainkan, karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

"Padahal, selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bersama juga terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 orang umat," tegasnya.

Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

JPU menyebut eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab pada sidang Jumat lalu tidak sesuai dasar hukum dan terkesan hanya ingin mengadu domba umat beragama dengan menyangkut pautkan ayat suci Alquran.

"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024