SKB 4 Menteri: Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021

Muhadjir Effendi, Menko MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menargetkan pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dilakukan mulai Juli 2021 mendatang. 

Stafsus Menag: Perpres 58/2023 Makin Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia

Pembelajaran tatap muka secara terbatas baru bisa dimulai setelah guru dan tenaga pendidikan disuntik vaksin COVID-19. Menurut Muhadjir, vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai paling lambat bulan Juni 2021. 

"Ini sesuai dengan komitmen dari Pak Menkes yang sekarang hadir. Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," kata Muhadjir saat Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang disiarkan YouTube Kemendikud RI, Selasa, 30 Maret 2021.

Cak Imin Blak-blakan Anies Bersyukur Pernah Dipecat Jokowi: Nanti Akhirnya jadi Presiden

Muhadjir menambahkan kesuksesan implementasi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri ini sangat tergantung pada komitmen bersama untuk terus bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Ia juga sangat mengharapkan dukungan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Keputusan 4 Menteri terkait  pembelajaran tatap muka secara terbatas, dengan melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan yang ada di wilayahnya masing-masing. 

Jokowi: Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi Dibanding Profesi Lain

"Saya mengapresiasi rencana pembelajaran tatap muka terbatas yang telah dirancang dengan baik, baik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama yang bertanggungjawab dalam pembelajaran sekolah, pembelajaran madrasah dan pesantren. Mudah-mudahan dengan SKB 4 menteri ini semua berjalan seperti yang kita harapkan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," kata Nadiem saat mengumumkan SKB 4 Menteri secara daring.

Menurut Nadiem, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

"Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya