Habib Rizieq Sebut Jaksa Dungu, Aziz: Pihak yang Dizalimi Berhak

Habib Rizieq jalani sidang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan, dalam sidang lanjutan hari ini, Selasa 30 Maret 2021, pihaknya tidak diberi kesempatan untuk menanggapi penolakan eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aziz mengatakan pihaknya ingin menanggapi pernyataan JPU soal penggunanaan bahasa tidak pantas dalam eksepsi terdakwa Habib Rizieq.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Terkait klaim mereka bahwa kita mengemukakan bahasa kurang pantas. Kita sederhana saja, pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya, walaupun kasar," ujar Aziz, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dia menduga bahasa tak pantas yang dimaksud JPU adalah pernyataan dungu, zalim dalam eksepsi Habib Rizieq.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

"Bahasa yang dianggap kurang pantas adalah mungkin dungu, zalim, dan lainnya yang kita masukkan di sini, di eksepsi yang kami sampaikan pada Jumat lalu, 26 Maret 2021," lanjut Aziz.

Aziz menambahkan, pihaknya sudah tak ada kesempatan untuk menanggapi merujuk KUHP. Ia bilang, tanggapan itu akan disampaikan dalam pledoi atau pembelaan.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Ya, tanggapan standar aja, isinya kecewa atau luapan tangkisan dari eksepsi kita kemarin aja. Tadi kita mau tanggapi, tapi menurut KUHP kan sudah tidak ada kesempatan lagi. Jadi, nanti aja di pembelaan, di pledoi," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menanggapi eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq yang menyebut dungu dan pandir. JPU menyebut eksepsi Habib Rizieq dengan memakai kata-kata tersebut tidak tepat. Jaksa menegaskan tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun. 

"Adanya kalimat nonyuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," kata tim JPU di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.

Adapun dalam sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu besok, 31 Maret 2021. Agenda sidang tersebut terkait tanggapan JPU terhadap eksepsi kuasa hukum Habib Rizieq terkait kasus hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024