Offset Harimau-Gading Valuasi Miliaran, Jual Ilegal Ratusan Juta

Penggagalan penjualan ilegal offset harimau dan gading gajah
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera bersama Ditkrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan penjualan offset harimau Sumatera beserta dua secara ilegal. 

Viral Seorang Pejabat Terekam Sedang Duel dengan Macan, Hal Ini yang Terjadi

Informasi dihimpun VIVA, penggagalan offset harimau diketahui terjadi di Kelurahan Mensawang Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Jambi. Sedangkan gading gajah diamankan di Desa Manggis Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo Jambi. Termasuk diamankan juga tiga orang pelaku pemilik offset harimau dan gading gajah turut ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Jambi. 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat dikonfirmasi membenarkan ada penggagalan penjualan offset harimau dan gading gajah kemudian tiga orang pelaku ditangkap yakni AW (55), HL(53) dan JAG (31) dan sampai saat ini masih diperiksa intensif. 

6 Kendaraan Tempur Buatan Indonesia yang Memiliki Spesifikasi Khusus dan Canggih

"Kita masih periksa intensif tiga orang yang diketahui berperan sebagai perantara offset harimau dan gading gajah dan akan dalami siapa pemilik harimau dan gading gajah,"ujarnya.

Sigit mengatakan, dari penyelidikan sementara terhadap pelaku AW mengaku membawa offset harimau karena disuruh dan rencananya akan menjual seharga Rp150 juta. Begitu juga pelaku HL dan JAG mengaku rencana menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta.

Tiga Bayi Harimau Sumatera Lahir di Amerika Serikat, Susi Pudjiastuti: Regenerasi di Medan Mati 3

"Tidak hanya offset harimau dan dua gading gajah, satu unit mobil Daihatsu Grandmax BH 8178 KP  dan  satu motor merek honda Spacy, satu unit HP Nokia dan satu HP Samsung turut diamankan dari tangan pelaku dan terancam hukuman lima tahun penjara," kata Sigit pada Selasa, 30 maret 2021.

Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menyebutkan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi

"Kami telah membuat kajian valuasi ekonomi satwa liar bersama akademisi dengan mempertimbangkan nilai ekologi, nilai valuasi harimau Sumatera sebesar Rp1,2 miliar dan gajah sebesar Rp3,5 miliar," kata dia lagi.

Iriyono mengatakan, upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan dengan memetakan jaringan perdagangan ilegal.

"KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati dan bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya