Dewan Pers Kutuk Penganiayaan Keji terhadap Jurnalis Nurhadi

Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 Mohammad Nuh
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Dewan Pers mengutuk terjadinya kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi salah seorang jurnalis yakni kontributor majalah Tempo di Surabaya. Dewan Pers menilai hal tersebut sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Nurhadi diketahui mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan tindakan penganiayaan dan dikeroyok setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin melangsungkan hajatan resepsi pernikahan anaknya di gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur. Resepsi digelar pada Sabtu 27 Maret 2021 malam. 

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi. Mereka memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan hingga penyekapan. 

"Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan," kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam siaran persnya, Selasa 30 Maret 2021.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Atas apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut: 

1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik

2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi

3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik .

"Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi. Demikian pernyataan Dewan Pers, semoga menjadi perhatian semua pihak," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya