KPK Dalami Dugaan Politikus PAN Yandri Susanto Terima Jatah Bansos

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto diduga mendapat jatah kuota paket pengadaan bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Kuota paket bansos itu didapat Yandri dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos, Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap bersama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Dugaan adanya jatah untuk Yandri didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Wakil Ketua Umum DPP PAN itu sebagai saksi kasus tersebut hari ini.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Pemeriksaan Yandri dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan PPK Kemsos, Matheus Joko Santoso.

"Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 30 Maret 2021.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Selain soal kuota bansos, tim penyidik juga mencecar Yandri mengenai tugas pokok fungsi Komisi VIII sebagai mitra kerja Kementerian Sosial. Namun, Ali mengaku belum bisa menjelaskan rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Yandri, termasuk mengenai jumlah kuota paket bansos yang didapatnya dan perusahaan yang menggarap kuota tersebut. 

Ali menambahkan, seluruh keterangan Yandri telah tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan akan dibeberkan dalam proses persidangan nanti.

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya