Wali Kota Malang Tak Sudi Beri Bantuan Hukum Pejabat Terjerat Narkoba

Wali Kota Malang Sutiaji
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Kota Malang langsung memberhentikan sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ade Herawanto karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap oleh Polresta Malang Kota bersama wanita berinisial FN dan CR serta 3 orang laki-laki lainnya IL, FR dan GN di tempat berbeda beberapa waktu lalu. 

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, Ade akan diberhentikan sementara dari posisi kepala dinas sampai vonis hukuman dijatuhkan oleh pengadilan kelak.

"Penghentian sementara karena ada tindak pidana, ada pasal dihentikan sementara, sampai putusan inkracht di pengadilan," kata Sutiaji, Selasa, 30 Maret 2021.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Jika pengadilan memvonis hukuman penjara lebih dari 2 tahun maka Ade akan diberhentikan secara tidak hormat. Gajinya tidak dibayar penuh selama diberhentikan sementara. Ade hanya menerima uang penghentian sementara 50 persen dari gaji pokok. 

Pemkot Malang memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ade. Karena Ade terjerat kasus pidana bukan sedang melakukan tugas kedinasan. Jika ada ASN yang kebetulan berprofesi sebagai pengacara, katanya, maka bantuan hukum itu bersifat perorangan. 

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

"Saya tidak akan memberikan bantuan hukum. Yang kita bantu (bantuan hukum) tentu yang melakukan tugas kedinasan. Di luar tugas kedinasan kita tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Sutiaji.

Kasus ini sempat membuat heboh Kota Malang karena pengungkapan jaringan narkoba itu tidak berjalan mulus. Sempat terjadi insiden salah gerebek di sebuah hotel di Kota Malang karena informasi yang diberikan oleh salah satu tersangka tidak valid. Kamar yang digrebek ternyata kamar yang diinapi oleh seorang perwira menengah TNI AD yang sedang bertugas di Malang.

Ade ditangkap bersama dua wanita berinisial FN dan CR serta 3 orang laki-laki lainnya IL, FR dan GN. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Bahkan, untuk kasus ini Polda Jawa Timur harus turun gunung mengawal agar berjalan cepat dan tuntas. Kini keenam tersangka dibawa ke Markas Polda Jawa Timur di Surabaya. 

Buntut dari kasus ini yang menyebabkan salah gerebek kamar kolonel TNI AD itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Anria Rosa Piliang dimutasi atau dipindahtugaskan sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.

Posisi Kepala Satuan Reserse Kriminal yang ditinggalkan Anria Rosa Piliang kini dijabat oleh Ajun Komisaris Polisi Danang Yudanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira Unit II Unit III Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya