Jenderal Sigit Putuskan 1.062 Polsek Tak Lagi Tangani Kasus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewujudkan programnya tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara. Sehingga, Jenderal Sigit mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.

IRT di Kalbar Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surat Keputusan itu diteken Jenderal Sigit tanggal 23 Maret 2021, tentang penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

“Dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan saat acara commander wish Kapolri pada 28 Januari 2021, dipandang perlu menetapkan keputusan,” kata Sigit dikutip dari SK Kapolri pada Rabu, 31 Maret 2021.

Cegah Curanmor Saat Mudik, Polsek Tamansari Bogor Buka Penitipan Kendaraan Gratis

Menurut dia, hal ini juga bagian dari program prioritas bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

“Pertimbangan dan saran Staf Mabes Polri dan surat usulan dari Polda-Polda perihal penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan,” ujarnya.

Kompol David Buat Pos Pengamanan Mudik, Ada Internet Gratis hingga Alat Pijat Kaki

Oleh karena itu, Sigit memutuskan bahwa Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

“Hal-hal yang berhubungan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan keputusan tersendiri,” jelas dia.

Ia menambahkan keputusan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Kapolri: Ledakan di Gereja Katedral Makassar Jenis Bom Panci

Kapolsek panongan iptu hotma manurung saat berikan keterangan pers

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling

Pria berusia 46 tahun diamankan anggota Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan pencurian di jasa tukar uang baru kawasan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024