Daftar 1.062 Polsek yang Tak Bisa Lakukan Penyidikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • tvone / Teguh

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Keputusan tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara. Surat Keputusan Kapolri itu Nomor: Kep/613/III/2021, tanggal 23 Maret.

IRT di Kalbar Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surat Keputusan itu tentang penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

“Dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan saat acara commander wish Kapolri pada 28 Januari 2021, dipandang perlu menetapkan keputusan,” kata Sigit dikutip dari SK Kapolri, Rabu, 31 Maret 2021.

Cegah Curanmor Saat Mudik, Polsek Tamansari Bogor Buka Penitipan Kendaraan Gratis

Berikut daftar Polsek yang dihilangkan fungsi penyidikan perkara oleh Jenderal Sigit sehingga Polsek hanya fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) saja.

1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19 Polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 Polsek
5. Jambi: 15 Polsek
6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
7. Bengkulu: 15 Polsek
8. Lampung: 16 Polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
11. Jawa Barat: 81 Polsek
12. Jawa Tengah: 129 Polsek
13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
14. Jawa Timur: 209 Polsek
15. Banten: 8 Polsek
16. Bali: 1 Polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek
21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
28. Gorontalo: 14 Polsek
29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
30. Maluku: 17 Polsek
31. Maluku Utara: 10 Polsek
32. Papua: 80 Polsek
33. Papua Barat: 12 Polsek
 

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej
Kapolsek panongan iptu hotma manurung saat berikan keterangan pers

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling

Pria berusia 46 tahun diamankan anggota Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan pencurian di jasa tukar uang baru kawasan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024