Habib Rizieq Minta Sidang Eksepsi Disiarkan Ulang, Ancam Lapor DPR 

Sidang Habib RIzieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • Repro PN Jakarta Timur

VIVA – Terdakwa kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyiarkan ulang sidang pembacaan eksepsi terdakwa dan kuasa hukum di laman Youtube PN Jakarta Timur.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Permintaan itu menyusul protes Habib Rizieq terhadap sidang dakwaan jaksa dan jawaban jaksa atas eksepsi ditayangkan secara streaming di laman Youtube PN Jakarta Timur. Sementara saat terdakwa dan penasehat hukum membacakan eksepsi tidak ditayangkan.

"Saya minta lewat majelis yang mulia ini, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca juga oleh penasehat hukum dari sidang yang ada untuk disiar ulang oleh tim streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Kalo tidak disiar ulang jelas ini diskriminatif, saya minta kepada penasehat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR maupun secara hukum digugat karena kita punya Undang-Undang Anti Diskriminasi," imbuhnya.

Sementara itu, majelis hakim merespon permintaan terdakwa dan akan meneruskannya kepada bagian teknis IT PN Jakarta Timur. "Usulan terdakwa eksepsi kemarin disiar ulang nanti juga akan dikomunikasikan dengan bagian teknis. Sementara ditampung dulu," kata majelis hakim

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Sihab menyampaikan protes kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menayangkan langsung jalannya sidang dakwaan jaksa dan jawaban jaksa atas eksepsi secara streaming di laman Youtube PN Jakarta Timur. 

Sementara saat terdakwa dan penasehat hukum membacakan eksepsi tidak ditayangkan.

"Saya betul-betul sangat dirugikan, saya lihat ini merupakan tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggungjawab di bidang streaming," kata Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.

Habib Rizieq keberatan karena pihak pengadilan menayangkan secara utuh saat jaksa membacakan dakwaan kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung hingga kasus RS Ummi Bogor. 

"Jadi publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa, begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum tidak satupun ditayangkan oleh bagian streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan itu sangat merugikan saya, sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini," ujar Habib Rizieq

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya