Jaksa Bela Wali Kota Bogor Bima Arya yang Diserang Habib Rizieq

Habib Rizieq jalani sidang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jaksa penuntut umum membela Wali Kota Bogor Bima Arya yang disebut dalam eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab, telah melakukan kriminalisasi ulama dengan melaporkan kasus Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif Alatas dalam kasus menutup-nutupi hasil swab tes COVID-19 di RS Ummi, Bogor.

Sosok Pendeta Gilbert yang Dikecam Gegara Singgung Soal Salat dan Zakat

Dalam eksepsi yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq, Ia mengatakan perkara ini merupakan kejahatan Wali Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit.

"Disinilah letak mudahnya terdakwa menuduh dan menyimpulkan orang sebagai pelaku kejahatan, padahal tujuan mulia Wali Kota Bogor agar penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir tidak terjadi penularan ke masyarakat dan lingkungannya," kata jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.

Sespri Iriana Jokowi Sendi Fardiansyah Rangkul Ormas di Bulan Ramadhan, Ada Apa?

Jaksa menekankan di masa pandemi seperti ini yang tak hanya melanda Indonesia tapi juga dunia, maka semua orang punya kewajiban, termasuk aparatur pemerintah yang bekerja berdasarkan Undang-Undang, untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumuman dan melaporkan kasus pasien COVID-19 kepada Satgas COVID-19.

"Termasuk penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pandemi COVID," ujar jaksa

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Sebelumnya, Habib Muhammad Rizieq Shihab menyebut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, telah berbuat bohong dan mengkriminalisasi ulama. Karena, apa yang dilakukan Bima Arya dengan membuat laporan polisi menyebabkan Habib Rizieq bersama menantunya Habib Hanif Alatas dijadikan sebagai tersangka.

"Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS Ummi Dr. Andi Tata dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor," kata Habib Rizieq saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.
 
Menurut dia, Bima Arya telah mengkhianati para ulama yang berjanji akan mencabut laporannya di hadapan habaib dan ulama. Tapi ternyata, Bima Arya yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional ini tidak menetapi janjinya.

"Faktanya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap habaib dan ulama," ujarnya.

Ia mengaku heran sebagai warga negara yang menderita sakit dan berobat ke rumah sakit dengan biaya sendiri, tapi malah mendapatkan perlakuan ketidakadilan hukum. Padahal, ia ingin mendapatkan perawatan baik dari rumah sakit dan dokter kualitas.

Namun, Habib Rizieq dan rumah sakit mulai dari direktur utama, dokter perawat, pegawai hingga satpam rumah sakit semua diproses hukum dengan fitnah menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya