1.062 Polsek Tak Tangani Kasus, Herman Herry: Jangan Ada Diskriminasi

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry turut merespons keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan. Menurut Herman, keputusan ini merupakan keputusan yang reformatif karena merupakan bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III.

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling

"Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini," kata Herman, dalam keterangannya Rabu 31 Maret 2021.

Adapun keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

IRT di Kalbar Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Herman meyakini, penentuan Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam. Kapolri juga dinilai telah memperhatikan data gangguan Kamtibmas di masing-masing daerah. "Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat," ujarnya.

Politikus PDIP ini menambahkan, dengan adanya kebijakan itu kinerja kepolisian ke depan bisa lebih terukur. Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.

Cegah Curanmor Saat Mudik, Polsek Tamansari Bogor Buka Penitipan Kendaraan Gratis

"Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier," ujar Herman.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Baca juga: Jenderal Sigit Putuskan 1.062 Polsek Tak Lagi Tangani Kasus

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya