Habib Rizieq Rahasiakan Positif COVID-19, Jaksa: Pandemi Wajib Lapor

Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Jaksa penuntut umum menepis eksepsi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab yang berdalih berhak merahasiakan hasil pemeriksaan kesehatannya karena pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Namun dalam kondisi pandemi COVID-19, pasien yang terindikasi terpapar COVID-19, maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," kata Jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.

Menurut jaksa, pelaporan pasien yang terindikasi COVID-19 itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Serta Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor tentang pelaporan COVID-19 di Rumah Sakit.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

"Serta sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan wabah penyakit menular yang tujuannya adalah agar Satgas COVID bisa melakukan tracing atau pelacakan, pemantauan dan pengawasan. Sehingga pandemi bisa segera dicegah dan diatasi," ujar jaksa

Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Habib Rizieq Shihab berpura-pura tidak terpapar COVID-19 ketika dia sempat dirawat di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Padahal, kata jaksa, saat itu Rizieq dan istrinya, Fadlun binti Fadil, dinyatakan positif COVID-19 sehingga tindakannya diyakini dapat menyebabkan penyebaran virus mematikan.

"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap Terdakwa dan istrinya yang dinyatakan COVID-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dr. Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS Ummi nomor 022678 atas nama Moh. Rizieq dengan diagnosa pneumonia COVID-19," ujar jaksa dalam sidang secara virtual yang disiarkan melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.

Parahnya lagi, dengan hasil positif virus corona, Habib Rizieq malah masih menerima tamu saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Hal ini diketahui berdasar video yang memperlihatkan Rizieq sedang makan bersama keluarga di kamar president suite RS Ummi.

"Video yang ditayangkan di kanal Youtube Kompas TV pada program Kompas Petang dengan judul 'Beredar Video Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, Keluarga: Alhamdullilah Sehat'. Bahwa video tersebut memperlihatkan dirawat di RS UMMI Kota Bogor tetap menerima tamu dari keluarga dan melaksanakan kegiatan makan bersama di ruang president suiet RS UMMI," kata jaksa.

Habib Rizieq diketahui juga didakwa menyebarkan berita bohong alias hoax yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang positif COVID-19. Rizieq menyebarkan hoax lewat rekaman video yang ditayangkan di salah satu televisi swasta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya