Tak Ada Mandat DPD-DPC, Alasan Demokrat Kubu KLB Moeldoko Ditolak

Menkumham Yasonna H Laoly
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak untuk mensahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang mengukuhkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, sebagai ketua umum pada 5 Maret 2021 lalu.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

Dengan begitu, maka kepengurusan Partai Demokrat yang sah tetap di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Dalam penjelasannya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya memang menerima surat dari kubu KLB Moeldoko.

Setelah menerima dokumen dari hasil KLB pada 16 Maret 2021, Kemenkumham mengembalikan dan meminta untuk dilengkapi. Mengingat masih ada persyaratan yang dianggap kurang.

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

"Dari pemeriksaan tahap pertama Kemenkumham menyampaikan surat Nomor AHU.UM.01_82 11 Maret yang memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diperserahkan," katanya.

Hasil kekurangan itu kemudian diserahkan kembali oleh Demokrat hasil KLB ke Kemenkumham. Namun dari tujuh hari waktu yang diberikan tersebut, masih ada kelengkapan yang dianggap tidak bisa dipenuhi.

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

"Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih tersapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," jelasnya.

Dengan kekurangan dokumen hasil tahap kedua itu, maka pemerintah melalui Kemenkumham, menolak kepengurusan DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko. Atas dasar itu, kepengurusan AHY adalah yang sah.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke - 28, di Balai Kota Surabaya pada Kamis, 25 April 2024. Menur

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024