Mekanisme Kemenkumham hingga Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah mengeluarkan keputusan terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM tegas menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

KLB PSSI Sumut Digelar Usai PON 2024

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh Kepengurusan Demokrat hasil KLB. Salah satunya yaitu perwakilan dari daerah yang hadir di KLB Deli Serdang tidak memiliki mandat dari ketua DPD ataupun DPC.

"Hasil pemeriksaan ataupun verifikasi terhadap kelengkapan seluruh dokumen fsik seperti yang disyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD DPC" kata Yasonna, Rabu 31 Maret 2021.

Kasus DBD Meningkat Drastis, DPR Ingatkan Pemerintah Kerahkan Semua Sumber Daya

Yasonna mengatakan, sejak awal Pemerintah sudah melakukan verifikasi terhadap berkas yang diberikan Demokrat KLB Deli Serdang. Namun berkas yang diserahkan tidak lengkap dan pemerintah telah memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi.

"Tahap pertama Kemenkumham sudah mengirimkan surat yang pada intinya memberitahu pengurus KLB Deli Serdang untuk pelengkapan dokumen," ujarnya.

Pemerintah Tebar Insentif Kendaraan Listrik hingga 10 Persen, Intip Simulasinya

Sampai batas waktu yang telah ditentukan, Demokrat KLB Deli Serdang telah memberi tambahan dokumen. Namun masih juga belum dapat memenuhi syarat yang diminta seperti tak ada mandat dari ketua pengurus Demokrat di Daerah.

"Dalam hal ini kepengurusan deli serdang menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri hukum dan ham ri no 34 tahun 2017 tersebut telah memberi batas waktu yang cukup atau 7 hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dimaksud," kata Yasonna.

Karena tak memenuhi syarat yang diminta, maka Pemerintah tegas menolak kepengurusan Demokrat KLB Deli Serdang. "Dengan demikian Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Del Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD: Kekisruhan Demokrat di Hukum Administrasi Negara Selesai

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya