KLB Deli Serdang Ditolak, AHY: Tidak Ada Dualisme di Demokrat

Ketum Partai Demokrat AHY bersama jajaran pengurus partai.
Sumber :
  • Dok. Demokrat

VIVA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), merespons positif keputusan Kemenkumham yang menolak Kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut AHY, putusan Kemenkumham ini sebagai bentuk penegasan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan diakui adalah yang dipimpin oleh dirinya sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

"Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Esa bahwa apa yang telah diputuskan pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat," kata AHY, Rabu siang 31 Maret 2021.

AHY memandang dalam setelah keluarnya keputusan ini, maka semakin menegaskan bahwa Partai Demokrat yang dipimpinnya adalah yang sah. AD/ART Partai yang diakui Pemerintah juga jelas AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 Partai Demokrat yang dilaksanakan di Jakarta.

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

"Penegasan terhadap legalitas terkait kepengurusan serta konstitusi partai yang yakni AD dan ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres Partai Demokrat 2020 yang lalu yang telah berkekuatan hukum tetap dan disahkan oleh negara artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ujarnya.

AHY menegaskan, Partai Demokrat yang dipimpinnya mengapresiasi kinerja Pemerintah yang telah bekerja secara adil dan objektif dalam membuat keputusan. Hal ini tentunya adalah kabar baik bagi Demokrat dan juga proses demokrasi di Indonesia.

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

"Kami bersyukur keputusan pemerintah ini adalah kabar baik bukan hanya untuk partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Hukum dan Ham telah mengeluarkan keputusan terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Dalam Hal ini, Kementerian Hukum dan HAM tegas menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Mahfud MD: Kekisruhan Demokrat di Hukum Administrasi Negara Selesai

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya