1.062 Polsek Tak Lagi Tangani Kasus, Polri: Wilayahnya Aman

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Sumber :
  • dok Humas Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Keputusan tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara. Surat Keputusan Kapolri itu Nomor: Kep/613/III/2021, tanggal 23 Maret.

IRT di Kalbar Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan dalam mewujudkan program prioritas Kapolri terkait penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

Menurut dia, ada dua alasan melihat Polsek tidak melakukan penyidikan sesuai Surat Keputusan Kapolri 613/2021. Pertama, karena Polsek berdekatan dengan Polres. "Jadi, lebih baik masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau masalah lain dilaksanakan oleh Polres," kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021.

Cegah Curanmor Saat Mudik, Polsek Tamansari Bogor Buka Penitipan Kendaraan Gratis

Kedua, kata Rusdi, mungkin karena wilayah tersebut relatif aman sehingga tidak diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyidikan. Misalnya, mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi atau Polsek yang cenderung kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) relatif aman.

"Dengan pertimbangan ini, Polsek yang dekat dengan Polres tidak melakukan kegiatan penegakan hukum penyidikan," ujarnya.

Kompol David Buat Pos Pengamanan Mudik, Ada Internet Gratis hingga Alat Pijat Kaki

Selanjutnya, Rusdi mengatakan ke depan pelaksanaannya sementara tidak melebur Unit Reskrim di tiap jajaran Polsek meskipun telah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri. Menurut dia, apabila Polsek yang aman menerima laporan itu tetap mengedepankan restorative justice.

"Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi. Karena relatif Polsek-polsek itu aman," jelas dia.

Baca juga: Polsek Binaan Irjen Fadil Masih Boleh Tangani Kasus, Ini Alasannya

Kapolsek panongan iptu hotma manurung saat berikan keterangan pers

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling

Pria berusia 46 tahun diamankan anggota Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan pencurian di jasa tukar uang baru kawasan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024