Pengacara Juliari Sebut Matheus Joko Bohong soal Pungutan Fee Bansos

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Penasihat hukum eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Dion Pongkor menuding Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) berbohong soal pungutan fee untuk bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

Sebab, menurut dia, keterangan MJS dan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut berbeda soal besaran pungutan fee bansos.

“Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, ada keterangan yang berbeda dengan MJS. Ini kami mensinyalir MJS sebenarnya berbohong,” kata Dion kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Dion menjelaskan, sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos dengan terdakwa Dirut dari PT Tiga Pilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja hari ini, memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait besaran pungutan fee bansos yang dimintakan oleh MJS.

Dalam keterangan sebelumnya, kata Dion, MJS menyebut Juliari mengarahkan untuk pungutan fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos COVID-19.

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Kasus Korupsi Beras Bansos, Ini yang Didalami

Sementara, menurutnya saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor hari ini, seperti pihak swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution, justru menyebutkan pungutan fee lebih besar, yakni Rp30 ribu per paket bansos atau 12 persen per paket bansos.

Informasi pungutan fee diperoleh Helmi dari Adrian dan Nuzulia mendapat informasi tersebut dari Helmi.

“MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas,” ujarnya.

Bahkan, Dion juga mengklaim bahwa MJS yang bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan Juliari yang waktu itu adalah atasannya. Dion juga menduga bahwa MJS menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.

“Apalagi ada tambahan keterangan dari saksi hari ini bahwa memungut Rp 30 ribu per paket dengan aksi kalau seandainya vendor tidak memenuhi, MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK (pejabat pembuat komitmen),” jelasnya.

Lebih lanjut, Dion mengatakan permainan MJS melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Bansos Adi Wahyono sehingga keduanya kompak mengatakan adanya arahan dari Mantan Mensos Juliari untuk melakukan pungutan bansos COVID-19. Namun, kata dia, kenyataan besaran pungutan bansos berbeda-beda sebagaimana keterangan saksi dalam sidang hari ini.

“Jadi, diduga permainan itu melibatkan KPA Adi Wahyono sehingga tidak heran mereka menyebut ada arahan menteri (soal pungutan dari Bansos), tetapi faktanya besaran pungutan berbeda-beda sesuai keterangan saksi tadi,” imbuh Dion.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya