Polisi Penembak Laskar FPI Belum Tersangka, Ini Kata Brigjen Rusdi

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim belum menetapkan tersangka tiga orang polisi terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI.

Penembakan di Bandara Internasional Kuala Lumpur: Bodyguard Luka Parah, Pelaku Kabur

“Kalau berbicara penyidikan, kegiatannya adalah mengumpulkan barang bukti. Semua sedang proses dan masih berjalan,” kata Rusdi di Jakarta pada Kamis, 1 April 2021.

Menurut dia, barang bukti yang dikumpulkan itu nanti penyidik akan mengkonstruksikan kejadian sehingga peristiwa tersebut menjadi terang benderang. Setelah itu, penyidik baru menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam perkara dugaan unlawful killing tersebut.

Insiden Penembakan di Philadelphia AS, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban

“Ini proses seperti itu, harus dipahami. Barang bukti dikumpulkan, dikonstruksi kembali, perkara menjadi terang. Setelah terang, si A, B, C menjadi tersangka didalamnya,” jelas dia.

Jadi, kata Rusdi, penyidik masih terus menuntaskan tugasnya dan publik tentu akan mengetahui sejauh mana proses penyelesaian daripada kasus dugaan unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Baku Tembak Terjadi di Philadelphia AS, Polisi Tahan 5 Orang

“Proses masih berjalan. Suatu saat pun publik akan tahu sejauh mana penyelesaian kasus tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Rusdi menambahkan dari tiga orang terlapor hanya tersisa dua orang terlapor anggota Polda Metro Jaya. Sebab, satu orang terlapor dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan. “Kan proses berjalan seperti itu, terlapor ada 3 orang. Nanti lihat proses selanjutnya, sabar saja tentu perkembangan proses itu publik akan tahu,” katanya.

Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan seorang terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang Laskar FPI dikabarkan meninggal dunia. Namun, ia tidak menyebutkan identitas satu orang anggota Polda Metro Jaya yang meninggal tersebut.

"Saat gelar perkara, saya mendapat info kalau salah satu meninggal dunia," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 25 Maret 2021.

Menurut dia, seorang anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus dugaan pembunuhan terhadap Laskar FPI itu meninggal akibat kecelakaan. Hanya saja, ia menyarankan supaya kasus ini ditanyakan kepada penyidik yang menangai.

"Meninggal karena kecelakaan. Silakan ditanyakan ke penyidik," ujarnya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.

Kemudian, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021.


Baca juga: Penampakan Zakiah Aini, Penyerang Polisi di Mabes Polri


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya