Saksi Ungkap Ada Syarat Fee 12 Persen untuk Pembayaran Bansos

Rekonstruksi kasus suap bansos di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Dalam sidang kasus suap bansos, Manager PT Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman, mengaku pernah menemui mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, di Cawang, Jakarta Timur. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT Tiga Pilar Agro Utama. Pertemuan itu untuk membahas terkait tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama.

Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

"Saya sampai di Cawang itu awalnya saya enggak boleh masuk atas nama PT Pesona. Jadi (kemudian) saya bilang Tiga Pilar, asisten Pak Joko (lalu antarkan) sampai ke atas, ketemu Pak Joko," kata Abdurrahman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam, 31 Maret 2021.

Dalam pertemuan itu, diakui Abdurrahman, dirinya membicarakan soal tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama. Karena selama kurang lebih satu bulan tagihan dari PT Tiga Pilar Agro Utama belum dibayarkan. Dia mengungkapkan adanya syarat fee 12 persen agar pembayaran paket bansos tak tertahan.

Penyaluran Dana Bansos Sembako dan PKH di Kantorpos Tangsel oleh Pos Indonesia Capai 93%

"Pak, saya mau tanya mengenai tagihan kenapa kok belum keluar, katanya cuma sebentar cuma 14 hari kerja. Tapi sudah lama sekali sudah satu bulan lebih kami belum dibayar Tiga Pilar ini," kata Abdurrahman saat melakukan perbincangan dengan Joko.

Abdurrahman menyampaikan, Matheus Joko Santoso ketika itu menyampaikan, PT Tiga Pilar Agro Utama harus menyelesaikan terlebih dahulu permintaannya, yang diduga merupakan fee

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

"Belum, harus selesai dulu, itu bahasanya," kata Abdurrahman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih mengaku, mendapatkan informasi dari Abdurrahman kalau Matheus Joko Santoso belum menerima fee sebesar 12 persen. Permintaan itu disampaikan saat Abdurrahman bertemu dengan Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi saat itu Pak Abdurrahman telah menghadap Joko dan Pak Ian, jadi dia menghadap ke kantor saya. 'Bu yang dibilang Pak Ian, kata Pak Joko yang fee 12 persen belum terima sama sekali," kata Sona bersaksi.

Sona menyampaikan, selama fee sebesar 12 persen itu tidak diterima oleh Joko, maka pembayaran paket pengadaan bansos pun akan tersendat.

"Selama uang itu tidak diterima pak Joko maka Tiga Pilar tidak dicairkan," kata Sona.

Kendati begitu, Sona berdalih dirinya tak pernah memerintahkan Abdurrahman meminta uang atau memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso. Hanya menanyakan soal anggaran pengadaan paket bansos PT Tiga Pilar Utama yang belum dicairkan.

"Saya tak menyuruh meminta uang atau mengantarkan uang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya