Zakiah Lolos Masuk Bawa Senpi, Petugas Jaga Mabes Polri Diperiksa

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan memeriksa petugas yang jaga di Pos Mabes Polri. Hal ini lantaran pelaku teroris Zakiah Aini (25) berhasil masuk membawa senjata api dan menyerang petugas pada Rabu, 31 Maret 2021.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

“Ya, pasti itu diperiksa lebih memperjelas bagaimana ZA bisa masuk dan melaksanakan aksinya di Mabes Polri,” kata Rusdi di Mabes Polri, Kamis, 1 April 2021.

Menurut dia, apabila ada kelalaian anggota yang tak menjalankan protap penjagaan tentu akan diberikan sanksi. Namun, ia belum mengetahui berapa anggota petugas yang akan diperiksa.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

“Itu flutuaktif, ada petugas pagi sampai pagi. Itu diatur untuk pengamanan markasnya. Nanti kita periksa, apabila ada kelalaian SOP yang dilanggar, tentunya akan diberikan tindakan," tuturnya.

Sementara, kata Rusdi, pihaknya tetap melakukan audit pemeriksaan pengamanan. Tentu, Polri akan memperbaiki bila ditemukan kekurangan atau kelemahan dalam pengamanan sehingga bisa masuknya pelaku Zakiah membawa senjata api ke Markas Besar Polri.

Dorong TNI Tindak Tegas OPM, Bamsoet: Negara Tidak akan Kalah dengan Kelompok Separatis

“Masalah pengamanan markas kepolisian tidak hanya di mabes, tapi seluruh wilayah markas kepolisian tentunya pengamanannya akan lebih baik lagi dan terus meningkatkan kewaspadaan," jelas dia.

Menurut dia, kemungkinan senjata api yang dibawa Zakiah dimasukkan di bagian tubuhnya sehingga bisa lolos dengan bebas masuk ke Mabes Polri sampai mau melakukan penyerangan kepada anggota polisi di Pos Jaga.

“Mungkin dia masukan di bagian tubuhnya, entah pinggang atau di mana ya. Itu kenyataan memang lolos dari penjagaan. Ini sedang diaudit masalah pengemanan kita,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya