Tolak Demokrat KLB, Kemenkumham Gugurkan Tuduhan Keterlibatan Istana

Kehadiran Moeldoko dalam KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pemerintah dinilai masih tetap objektif terkait prahara Partai Demokrat. Hal ini dengan merujuk keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak mengesahkan kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko.

Istana Jelaskan Kronologi Kericuhan Saat Open House Presiden Jokowi

Pengamat politik Karyono Wibowo menyampaikan dengan penolakan tersebut, pemerintah tak cawe-cawe dalam isu dualisme Demokrat. Dengan demikian, sikap itu juga menggugurkan tuduhan terkait isu Moeldoko menggunakan kekuasaan Istana demi ambil alih kepemimpinan Demokrat.

Karyono menambahkan tuduhan pemerintah terlibat masih asumsi karena menghubungkan Moeldoko yang notabene Kepala Staf Kepresidenan.

Terpopuler: Kisah Pilu Kakak Adik Korban Tol Cikampek, Pria Terobos Istana

"Dengan ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB oleh Kemenkumham mengafirmasi netralitas pemerintah," ujar Karyono, dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.

Maka itu, untuk meredakan tensi, ia berharap kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa meralat pernyataan yang mengaitkan keterlibatan  Istana dalam isu pengambilalihan Demokrat.

Open House di Istana, Warga Rela Antri Sejak Jam 6 Pagi Agar Ketemu Jokowi

"Keputusan Kemenkumham ini mematahkan semua tuduhan kubu AHY terhadap pemerintah. Sebaiknya kubu AHY mencabut pernyataan sebelumnya," jelas Karyono. 

Menurut dia, tak ada salahnya kubu AHY bisa meralat hingga mencabut pernyataan yang pernah menyudutkan pemerintah dalam kisruh Demokrat. Alasannya, agar tak makin memunculkan spekulasi berujung fitnah.

"Dengan keputusan Kemenkumham ini sebaiknya ditindaklanjuti kubu AHY dengan meralat pernyataan sebelumnya agar tidak menimbulkan fitnah," tutur Karyono.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan sikap pemerintah yang menolak kepengurusan Demokrat pimpinan Moeldoko. Ia menyampaikan salah satu alasan karena KLB Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 tak memiliki mandat dari DPC dan DPD selaku pemilik suara. Pun, Kemenkumham juga sudah melakukan pengecekan kelengkapan dokumen fisik Moeldoko Cs.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak," kata Yasonna, di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya