AHY: KLB Moeldoko yang Harusnya Minta Maaf ke Presiden Jokowi

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :

VIVA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab desakan untuk meminta maaf kepada pemerintahan Joko Widodo imbas kisruh DPP Demokrat AHY Vs KLB Moeldoko.

AHY: Enggak Masalah Kursi Demokrat di DPR Turun, yang Penting Prabowo Menang

Menurut AHY, yang seharusnya meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan rakyat Indonesia adalah pihak-pihak yang telah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Mereka yang di sana yang seharusnya minta maaf karena sudah membuat gaduh, karena sudah mempertontonkan politik yang tidak berkeadaban," kata AHY saat konsolidasi dengan pengurus Partai Demokrat se-Jawa Tengah di Kabupaten Semarang, Minggu, 4 April 2021.

Demokrat Tak Ingin Tuntut Jatah Menteri Kabinet ke Prabowo Subianto

AHY menegaskan Partai Demokrat telah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Ia menilai negara sudah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

AHY: Misi Besar Demokrat Kembali ke Pemerintahan Nasional Telah Tercapai

Selain itu, baik AHY maupun Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, tidak pernah menuduh pimpinan negara ini berkaitan dengan konflik yang terjadi di dalam partai tersebut.

"Justru sebaliknya, kami difitnah. Justru kami mengirim surat ke Presiden karena ingin menjaga nama baik Kepala Negara agar jangan sampai dimanfaatkan," ujar AHY.

Justru, kata AHY, menjadi preseden buruk jika Partai Demokrat diam saja atas peristiwa tersebut dan tidak meminta klarifikasi.

"Kami tidak pernah menuding siapa pun. Meminta negara agar adil dan objektif bukan merupakan kejahatan, bukan kesalahan," tegasnya 

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat dengan ketua umum Moeldoko, hasil KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021.

Hal itu disampaikan langsung melalui keterangan pers virtual oleh Menkumham Yasonna H Laoly, yang turut didampingi sejumlah pejabat kementerian dan juga Menko Polhukam Mahfud MD.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak," kata Yasonna pada Rabu, 31 Maret 2021.

Dengan demikian, kepengurusan Demokrat dengan Ketua Umum AHY yang sah dan diakui oleh pemerintah. Ditolaknya kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko, karena dianggap masih banyak syarat yang tidak bisa dipenuhi, termasuk ketika diberi waktu hingga tujuh hari. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya