Tolak Sahkan Moeldoko Cs, Pemerintah Sudah Tegakkan Hukum

KLB Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dianggap sudah bertindak tepat dengan menolak kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko. Pemerintah dinilai bisa buktikan tak ikut campur dalam kisruh Demokrat.

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Galang Kemajuan Center, salah satu elemen relawan Joko Widodo, Diddy Budiono. Ia menilai tuduhan terhadap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menggerakkan kekuasaan pemerintah saat KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 terbukti tidak benar.

"Keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan KLB Deli Serdang membuktikan Moeldoko difitnah dengan menuduh pemerintah berada di belakang Moeldoko dalam KLB Deli Serdang dan semua kisruh internal Partai Demokrat ini," ujar Diddy, dalam keterangannya yang dikutip Senin, 5 April 2021.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Dia menekankan dengan sikap Menkumham Yasonna Laoly tersebut, maka pemerintah tidak pasang badan melindungi Moeldoko.

"Keputusan Menkumham Yasonna mengkonfirmasi pemerintah sama sekali tidak ikut campur. Apalagi pasang badan dalam KLB Deli Serdang yang menasbihkan Moeldoko sebagai Ketua Umum," jelas Diddy.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Menurut dia, dengan sikap tersebut, pemerintah sudah bertindak tepat dan profesional. Kata Diddy, pemerintah sudah menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Pun, ia meyakini, Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tak akan pernah ikut campur dalam urusan internal Demokrat. 

"Jelas sekali, dari awal istana tidak pernah komentar dan bereaksi apa pun terhadap peristiwa KLB Partai Demokrat ini dan hari ini terbukti bahwa tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar yang menyeret istana adalah tidak benar,” ujar Diddy. 

Sebelumnya, Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB di Sibolangit Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB tersebut, Moeldoko terpilih sebagai ketua umum.

Salah satu alasan Yasonna karena Moeldoko Cs tak bisa memiliki mandat dari Ketua DPC dan DPD selaku pemilik suara.

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD (Dewan Pimpinan Daerah), DPC (Dewan Pimpinan Cabang), tidak disertai mandat ketua DPC dan DPD. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada 5 Maret ditolak," kata Yasonna, di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya