Beredar Keppres Keuangan Negara Sedang Darurat, Setneg: Hoax!

Kementerian Sekretariat Negara RI atau disebut juga Setneg
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pemerintah membantah telah menerbitkan Keputusan Presiden bahwa keuangan negara sedang darurat. Presiden Joko Widodo dipastikan tidak pernah meneken aturan tersebut.

Rupiah Melemah ke Level Rp 16.192 Per Dolar AS, Investor Cermati Dinamika Konflik Timur Tengah

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Eddy Cahyono Sugiarto menanggapi Keppres yang beredar tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Belum diketahui asal usul atau siapa yang membuat Keppres tersebut.

Eddy menjelaskan, Keppres tak benar itu seolah-olah ditetapkan per tanggal 17 Maret 2021.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

"Yang menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia," ujarnya dikutip dalam siaran pers, Senin 5 April 2021.

Ia menegaskan informasi itu adalah tidak benar alias hoax. Tidak ada penetapan bahwa keuangan negara sedang darurat.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks). Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," katanya.

Sebelumnya, dalam lembar digital yang beredar itu membuat informasi yang salah, seolah-seolah Presiden Jokowi menetapkan tiga ketetapan tentang kedaruratan keuangan negara. Berikut isinya:

Kesatu: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.

Kedua: Menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).

Ketiga: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya