Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Djoko Soegiarto Tjandra akan mendengarkan putusan terkait dua kasus dugaan suapnya pada hari ini, Senin 5 April 2021. Dua kasus dugaan suapnya itu yakni mengenai pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, sidang putusan untuk kliennya rencana digelar pada pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Soesilo berharap, kliennya dapat diputus bebas oleh majelis hakim.

"Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. Harapannya putusan bebas," kata Soesilo saat dikonfirmasi awak media, Senin, 5 April 2021.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Baca juga: 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Lembata NTT

Djoko Tjandra sendiri masih merasa tidak salah dalam tindakannya. Bahkan kekeuh mengklaim dirinya adalah korban penipuan dalam kasus ini. Sebab, bukan dirinya yang berinisiatif lebih dulu menemui Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa terdakwa Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko diyakini, telah menyuap Jaksa Pinangki serta dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya