Baleg DPR Bahas RUU Larangan Minuman Alkohol

Petugas mengoperasikan alat berat melakukan pemusnahan minuman mengandung etil alkohol ilegal, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI hari ini Senin 5 April 2021 menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang larangan minuman beralkohol. Dalam rapat kali ini, Baleg akan mendengarkan paparan tim ahli mengenai minuman beralkohol.

Membanggakan! 5 Makanan dan Minuman Indonesia Sukses Pikat Hati UNESCO, Terbaru Ada Jamu

RUU tentang pelarangan minuman beralkohol ini masuk salah satu RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Adanya RUU ini menjadi usulan dari Badan Legislasi DPR RI.

"Berdasarkan daftar Prolegnas RUU prioritas tahun 2021 Nomor urut 17 rancangan RUU tentang larangan minuman beralkohol merupakan RUU yang menjadi usulan badan legislasi. Dan, Baleg sendiri bertugas menyiapkan dan menyusun rancangan RUU tersebut," kata Baidowi, Senin 5 April 2021.

5 Jenis Kopi yang Disukai Masyarakat Indonesia Tahun 2024

Untuk penyusunan RUU itu, Baleg DPR sudah membentuk tim ahli membahas RUU ini. Pokok pikiran dari tim ahli ini akan dituangkan menjadi draf awal RUU pelarangan minol.

"Untuk itu pimpinan badan legislasi telah menugaskan tim ahli baleg untuk menyusun pokok-pokok pikiran draf awal RUU dimaksud dengan tentu masih memerlukan masukan ataupun pandangan dari para anggota semua," ujarnya

Nonton Pameran Honkai: Star Rail, Gak Perlu ke Luar Rumah

Adapun rapat ini dilakukan secara langsung dan virtual. Demi transparansi rapat ini juga disiarkan dan terbuka untuk umum.

Seperti diketahui, Baleg DPR telah mengesahkan sebanyak 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU pelarangan minol ini masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas nomor 17.
 

Pj Bupati Jombang, Sugiat dan TPID Jombang saat sidak.

Di Jombang, Ditemukan Gudang Simpan Makanan Kadaluarsa Hingga Tak Berizin

Inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024 dilakukan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jombang, Jawa Timur. Hasilnya,

img_title
VIVA.co.id
6 April 2024