Polri Pakai Alat Buatan Israel untuk Lacak Data Digital Jumhur Hidayat

Saksi ahli forensik Mabes Polri, Muhammad Asep bersaksi di sidang Jumhur Hidayat
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Terdakwa kasus kabar bohong yang memicu keonaran, Jumhur Hidayat dihadirkan secara langsung dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 April 2021. 

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Salah satu saksi ahli forensik yang dihadirkan adalah Muhammad Asep Saputra, pegawai Mabes Polri yang melakukan pemeriksaan forensik digital menggunakan perangkat Cellebrite untuk menganalisis data-data digital dalam kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat.

Cellebrite merupakan alat perangkat keras dan aplikasi perangkat lunak buatan perusahaan digital intelijen Israel yang berguna mengambil data-data dari perangkat elektronik, seperti gawai, komputer, tablet, kartu penyimpan data (memory card), sampai perangkat keras penyimpan data (hard disk).
 
Dalam persidangan, ia menjelaskan tahapan pengambilan data digital milik Jumhur sebagaimana diperintahkan oleh surat dari penyidik.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Untuk pengambilan data, Muhammad Asep menggunakan peranti keras buatan Cellebrite, sementara untuk analisis ia menggunakan peranti lunak atau aplikasinya. Ia mengatakan analisis data digital hanya terkait dengan unggahan Jumhur soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia kembali menegaskan pihaknya hanya mengumpulkan seluruh data digital milik Jumhur, kemudian hanya data yang memuat informasi terkait UU Omnibus Law yang lanjut dianalisis. Namun, saat ditanya mengenai hasil analisis lebih detail, ahli tidak dapat memberi jawaban.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Walaupun demikian, ia kepada majelis hakim memastikan bahwa cuitan Jumhur yang jadi dasar pemidanaan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, benar diunggah oleh terdakwa dari perangkat elektronik miliknya.

Terkait penggunaan Cellebrite dalam upaya pemeriksaan data digital Jumhur, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar mengatakan penggunaan aplikasi itu masih dapat diperdebatkan.

"Penggunaan alatnya bisa diperdebatkan. Artinya, ada alat yang bisa nerobos HP (telepon genggam)," kata Haris saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin.

Terdakwa Jumhur Hidayat mengatakan ia merasa tidak diberi pilihan bahwa seluruh data digitalnya diambil oleh pihak penyidik.

"Makanya itu semua data diambil, silakan saja," kata Jumhur saat diminta tanggapannya terkait proses pemeriksaan data pribadinya itu.

"Ya saya mau apa lagi, memang saya bisa nolak, saya kan nggak bisa nolak," kata dia menambahkan.

Terkait pemeriksaan kasus Jumhur, beberapa alat elektronik milik Jumhur yang disita oleh penyidik dan kejaksaan, di antaranya lima memory card, komputer beserta hard disk, tablet, dan sebuah laptop milik anak terdakwa. Dalam kesempatan itu, Jumhur mengatakan lima flash disk miliknya belum jelas keberadaannya, padahal perangkat itu merupakan alat yang ia pakai untuk bekerja.

Sejauh ini, penuntut umum belum menghadirkan saksi yang dapat menjelaskan hubungan cuitan Jumhur terhadap keonaran dan kericuhan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur Hidayat, untuk pertama kalinya hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel, Senin.

Ia mengatakan, dirinya akan terus hadir secara langsung di persidangan untuk agenda-agenda pemeriksaan berikutnya. Sebelumnya, Jumhur mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.

Majelis hakim pun mengumumkan sidang akan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis , 8 April mendatang.

Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya