Moeldoko Cs Masih Bisa Gugat Lewat PTUN, Ini Aturannya

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam forum KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengesahkan kepengurusan Demokrat pimpinan Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit Deli Serdang. Namun, Moeldoko Cs dalam langkah selanjutnya masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

Pengamat politik dan hukum, Miartiko Gea menyampaikan langkah Moeldoko dkk menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kongres Demokrat 2020 dengan merujuk Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, ia mengingatkan dalam Pasal 55 bahwa waktu limitatif yaitu 90 hari terhitung sejak keputusan Kemenkumham diterima atau diumumkan untuk mengajukan gugatan.

Dia menekankan bila langkah gugatan ke PTUN, bukan berarti Moeldoko Cs melawan putusan Kemenkumham yang direpresentasikan pemerintah.

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

"Kalau Moeldoko dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN, hal tersebut sama sekali tidak berarti sebagai bentuk perlawanan KSP (Kantor Staf Presiden) Moeldoko terhadap Menkumham atau Moeldoko melawan keputusan pemerintah. Tidak. Dari kacamata hukum hal itu harus dilihat pribadi Moeldoko," ujar Miartiko, dalam keterangannya, Senin, 5 April 2021.

Menurutnya, dengan keputusan Kemenkumham yang diumumkan Menteri Yasonna Laoly maka menujukkan Moeldoko Cs tak pernah melibatkan pemerintah. Isu keterlibatan atau ikut campur pemerintah dalam kisruh Demokrat menurutnya kerap disindir kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

"Padahal, buktinya dan itu dengan jelas terlihat dengan penolakan pemerintah untuk mengesahkan personalia KLB Demokrat. Artinya, tidak ada ikut campur pemerintah dalam kisruh tersebut, apalagi sampai memberikan dukungan apa pun untuk KLB Deli Serdang,” jelas Miartiko. 

Pun, ia menambahkan jika aparat pemerintah dilibatkan dalam kisruh Demokrat maka hasilnya jelas akan lain. Misalnya, tak akan keluar keputusan Kemenkumham yang objektif terkait kisruh dualisme Demokrat.

Selain itu, dengan keputusan Kemenkumham juga menggugurkan tudingan dan spekulasi politik bahwa pemerintah selama ini dianggap mendukung Demokrat pimpinan Moeldoko. 

Dia melanjutkan, selama ini isu keterlibatan istana dalam pengambilalihan kepemimpinan Demokrat masih terlalu lemah. Sebab, isu keterlibatan Istana hanya didasarkan asumsi yang menghubungkan posisi Moeldoko sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

"Penolakan tegas pemerintah atas permohonan pengesahan personalia kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB oleh Kemenkumham, dengan tegas mengafirmasi netralitas pemerintah," tutur Miartiko. 

Sebelumnya, salah seorang penggagas KLB Demokrat di Sibolangit, Max Sopacua menilai AD/ART jadi acuan penting dalam gugatan selanjutnya yang rencananya ke PTUN. Menurutnya, sejumlah pasal dalam AD/ART produk Kongres V Demokrat pada Maret 2020 itu menabrak UU Partai Politik. Kata dia, selama ada pasal tersebut, Demokrat hanya dipimpin satu dinasti keluarga.

"Isi dari pasal-pasal di AD/ART itu bertentangan dengan UU Parpol. Pasal-pasal yang tak demokratis sama sekali, membawa parpol ini dipimpin hanya bisa dipimpin satu keluarga," ujar Max.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya