- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap ST, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Diketahui, ST masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.
Pada perkaranya, ST ditetapkan tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Benar hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 5 April 2021.
Ali mengatakan ST sudah dibawa ke KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Adapun, ST diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, ST disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Akun Sekretariat Negara Diserbu Gegara Posting Nikahan Atta-Aurel