Pemerintah Izinkan Orang Asing Menikah dengan WNI Masuk RI

Sejumlah penumpang berjalan di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Pemerintah membuka kesempatan bagi orang asing pasangan kawin campur (mix-marriage) untuk memasuki negara Indonesia. Kebijakan itu berlaku mulai Senin kemarin, 5 April 2021.

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyampaikan kebijakan tersebut dengan mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk. Syaratnya jika mempunyai VITAS dengan indeks 317. 

Hubungan Prabowo dan Raja Yordania Jadi Kunci RI Sukses Antar Bantuan via Airdrop ke Gaza

"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk Wilayah Indonesia," kata Angga, dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 6 April 2021.

Dia menambahkan merujuk Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama pandemi COVID-19. 

Kemenkes Ungkap Calon Dokter Spesialis Alami Depresi hingga Mau Bunuh Diri

Menurut dia, pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan. Namun, kata Angga, ada pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. 

Selain pasangan kawin campur, pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. 

Selain itu, berlaku juga untuk orang asing pemegang kartu perjalanan pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk Wilayah Indonesia.

Angga mengatakan pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan COVID-19. 

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya