Gugat ke PN Jakpus, Moeldoko Cs Tuntut Kubu AHY Ganti Rugi Rp100 M

Moeldoko saat KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Partai Demokrat kubu Moeldoko telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencabut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Gugatan ini telah didaftarkan pada pekan lalu.

AHY: Enggak Masalah Kursi Demokrat di DPR Turun, yang Penting Prabowo Menang

Menurut Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, ada beberapa hal yang menjadi poin tuntutan Moeldoko Cs. Pertama yakni meminta PN Jakpus membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020 karena melanggar undang-undang.

"Meminta PN membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil," kata Rahmad kepada wartawan, Selasa 6 April 2021.

Demokrat Tak Ingin Tuntut Jatah Menteri Kabinet ke Prabowo Subianto

Selain itu, Moeldoko Cs juga meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan akta notaris terkait kepengurusan DPP Demokrat hasil kongres tahun 2020 di Jakarta. Saat ini, yang terdaftar di Kemenkumham, adalah kepengurusan hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujarnya.

AHY: Misi Besar Demokrat Kembali ke Pemerintahan Nasional Telah Tercapai

Selain itu, poin gugatan lainnya yakni kubu Moeldoko Cs meminta ganti rugi Rp100 milyar. Uang itu nantinya akan diberikan ke pengurus DPD dan DPC se-Indonesia yang telah dipungut iuran oleh pengurus DPP Demokrat pimpinan AHY.

"Meminta Kubu AHY ganti rugi 100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat. Ada hal hal lain juga. Detailnya nya nanti dari Kuasa hukum," ujarnya.

Baca juga: Moeldoko Cs Mau Gugat ke PTUN, AHY: Saran Saya Pikir-pikir Lagi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya