ICW Sebut Djoko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup

Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai model kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra layak dijatuhi vonis seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Djoko.

Hukuman denda terhadap Djoko sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Djoko Tjandra selain melarikan diri dari proses hukum, juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum. Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, hingga Irjen Napoleon Bonaparte.

"Bahkan, tindakan Joko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," kata Kurnia kepada awak media, Selasa, 6 April 2021.

Untuk itu, ICW mengusulkan agar legislator di Senayan segera merevisi Undang-Undang Tipikor. Setidaknya untuk mengakomodir pasal pemberi suap kepada penegak hukum seperti jaksa atau polisi diatur secara khusus.

"Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal," ujarnya.

Selain itu, ICW mendorong agar KPK tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. ICW menduga surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK hanya sekadar formalitas belaka. 

Sebab, menurutnya sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Djoko Tjandra.

Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Ajukan Banding

ICW juga menuntut agar KPK masuk lebih jauh untuk menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko S Tjandra.

"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," imbuh Kurnia.

Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Andhi Pramono
Mantan Kajari dan eks Kasipidsus Kejari Bondowoso saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp927 juta dalam pengurusan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024