-
VIVA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyesalkan terbitnya surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas seluruh Indonesia.
"Saya pikir surat telegram kapolri ini, terutama poin 1 berpotensi menghalangi kinerja jurnalis," kata Sasmito dalam keterangannya, Selasa 6 April 2021.
Sasmito menjelaskan, dalam poin 1 itu tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan. "Tetapi kita tahu polisi selama ini menjadi aktor dominan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Termasuk kekerasan yang dialami warga sipil di sektor-sektor lainnya.," ucap dia.