Hakim Tolak Gugatan Boyamin soal Penangkapan Pengolok Gibran

Sidang putusan gugahan LBH Mega Bintang atas penangkapan pengolok Gibran
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak materi permohonan praperadilan yang diajukan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang Indonesia 1997 terkait penangkapan Arkham Mukmin yang mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui media sosial.

KPU: Andai Anies-Cak Imin Menang, Apa Tetap Persoalkan Pencalonan Gibran?

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto dalam putusan praperadilan menegaskan pihaknya mempertimbangkan eksepsi termohon terkait apakah orang luar memiliki kualifikasi secara hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara ini.

Dalam pertimbangannya, permohonan praperadilan dalam perkara ini sebagai lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang memposisikan diri sebagai keluarga besar Arkham Mukmin mengenai tidak sahnya penangkapan kepada saudara Arkham Mukmin yang dilakukan oleh termohon.

KPU Ungkap Kubu Anies dan Ganjar Tak Pernah Ajukan Pembatalan Pencalonan Gibran

Selanjutnya, majelis hakim mengatakan para pemohon tidak memiliki kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut sehingga permohonan itu tidak memenuhi syarat permohonan praperadilan.

"Oleh karenanya permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," kata majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 6 April 2021.

KPU Sebut Kubu Anies Aneh, Baru Gugat Pencalonan Gibran Setelah Penetapan Hasil

Hakim sebelumnya tidak sependapat dengan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak pemohon yang menyatakan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dapat bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah tidaknya penangkapan.

Menimbang, bahwa di dalam ketentuan di atas dan mengacu kepada pasal 79 KUHP, oleh karena pemohon bukan sebagai tersangka, atau keluarga tersangka atau pihak yang diberi kuasa oleh tersangka untuk mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan," ujar dia.

"Maka para pemohon tidak memiliki kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara ini sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon terdapat kesalahan subyeknya dan tidak memenuhi syarat formal permohonan praperadilan. Dengan demikian eksepsi pemohon diterima," ucapnya.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Yayasan Mega Bintang dan LBH Mega Bintang mengajukan permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penangkapan Arkham Mukmin oleh petugas Polresta Solo. 

Pemilik akun @arkham_87 itu ditangkap karena mengomentari terkait postingan gambar Gibran soal pelaksanaan Piala Menpora di akun @garudaevolution.

Para pengaju praperadilan juga meminta hakim tunggal agar menyatakan, termohon dalam hal ini Kapolresta Solo, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri telah melakukan penangkapan secara tidak sah terhadap Arkham Mukmin. 

Selain itu, mereka juga memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik terhadap Akrham Mukmin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya