Kompolnas Minta Telegram Kapolri yang Larang Media Direvisi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai surat telegram Kapolri yang mengatur mengenai pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik perlu segera direvisi.

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

Menurutnya, poin-poin kontroversial yang termuat dalam surat telegram itu dapat membatasi kebebasan pers. Hal itu juga menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik. Dirinya meminta poin-poin itu pun dicabut.

"Kami berharap STR (surat telegram) ini direvisi. Khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky kepada awak media, Selasa, 6 April 2021.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Meski telegram itu bersifat internal menurut Poengky, poin yang diatur juga akan berdampak pada pihak-pihak eksternal khususnya jurnalis.

"Setelah membaca STR-nya, saya menangkap maksudnya adalah ada poin-poin yang dimaksudkan untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press," ujarnya.

Kisah Jenderal Hoegeng, Sosok Polisi Sejati Indonesia

Hanya memang lanjut Poengky, di sisi lain ada hal yang menjadi pro-kontra. Misalnya poin 1 tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi.

"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," imbuhnya.

Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh

Survei mengungkapkan, bentuk kekerasan Jurnalis berupa pelarangan liputan hingga teror dan intimidasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024