-
VIVA – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai surat telegram Kapolri yang mengatur mengenai pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik perlu segera direvisi.
Menurutnya, poin-poin kontroversial yang termuat dalam surat telegram itu dapat membatasi kebebasan pers. Hal itu juga menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik. Dirinya meminta poin-poin itu pun dicabut.
"Kami berharap STR (surat telegram) ini direvisi. Khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky kepada awak media, Selasa, 6 April 2021.