BPKH Tegaskan Rapat Bahas Biaya Haji 2021 di DPR Tertutup

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI
Sumber :
  • Screenshot Youtube DPR RI

VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) keberatan dengan pemberitaan seputar proyeksi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2021. 

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Proyeksi kenaikan biaya haji itu sebelumnya disampaikan Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panja BPIH-Komisi VIII DPR RI, Selasa, 6 April 2021. Rapat membahas masalah keuangan haji dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2021.  

Dalam keterangan, BPKH menyampaikan bahwa rapat pembahasan dilakukan menyangkut skenario pembiayaan yang diperlukan sesuai dengan penghitungan proyeksi kuota. 

Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

"Sesuai dengan mekanisme rapat Panitia Kerja (Panja), pembahasan di DPR tersebut ditetapkan oleh Ketua Rapat sebagai pertemuan tertutup untuk publik," tulis BPKH dalam keterangan persnya

Dalam paparan di halaman awal, BPKH juga telah menyampaikan disclaimer bahwa paparan tersebut bersifat internal untuk keperluan pembahasan Panja BPIH 2021. 

5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Depok Termasuk?

Materi pembahasan masih bersifat exercise awal terhadap berbagai skenario perhajian 2021 dan implikasi keuangan yang mungkin terjadi.

Sebelumnya, pimpinan Rapat Panja BPIH Komisi VIII DPR, Moekhlas Sidik menyatakan bahwa rapat dengar pendapat dengan Kepala BPKH yang membahas masukan BPKH terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021.

"Menurut laporan yang hadir telah memenuhi kuorum, maka rapat hari ini saya nyatakan tertutup untuk umum," kata Moekhlas Sidik saat membuka rapat pagi tadi yang disiarkan secara langsung di Youtube DPR RI. 

Dalam rapat tersebut Kepala BPKH menyampaikan beberapa asumsi untuk masukan atas komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021. Antara lain, kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan di-cover oleh distribusi virtual account tahun 2020 dan dari nilai manfaat tahun berjalan.

Biaya komponen penerbangan dapat ditetapkan dalam mata uang USD; BPKH bersedia melakukan investasi di bidang perhajian untuk efisiensi komponen BPIH melalui kerjasama dengan penyedia jasa akomodasi, transportasi dan penyediaan makanan siap saji.

Kemudian BPKH mengusulkan adanya kontrak penggunaan /offtake Kementerian Agama dalam bentuk perjanjian kerjasama dan kepastian penggunaan penyedia jasa yang mempunyai kerjasama investasi dengan BPKH.

Terkait masukan Kepala BPKH itu, Panja Komisi VIII DPR akan melakukan rapat bersama Panja BPIH Kementerian Agama dan Badan Pelaksana BPKH.

Panja Komisi VIII DPR juga akan membentuk Panitia Kerja mengenai investasi BPKH untuk mendalami aktivitas dan efektivitas investasi yang dilakukan BPKH. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya