Protes Dakwaan Jaksa, Habib Bahar: Saya Bingung Perkara Diteruskan

Habib Bahar bin Smith usai persidangan
Sumber :
  • VIVA / Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Habib Bahar bin Smith angkat bicara terkait dakwaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. Habib Bahar menilai aneh terhadap dakwaan tersebut.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Menurutnya, sudah ada perdamaian dengan korban dan bersepakat kasus dihentikan. Namun, kasus tersebut telah dilanjutkan hingga penetapan status tersangka terhadapnya.

Dia mengatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Tapi, ia bilang lagi dirinya bingung lantaran kasus tersebut diteruskan.

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara diteruskan. Peradilan restoratif justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar Pengadilan," ujar Habib Bahar secara virtual mengikuti sidang di Pangadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa 6 April 2021.

Pun, ia mengatakan dalam kasus yang terjadi 2018 itu sudah mengganti kerugian yang dialami korban. Kata dia, korban juga sepakat untuk berdamai.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim

"Adanya perdamaian korban, tersangka mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Dalam proses perdamaian, Jaksa harusnya berperan sebagai fasilitator. Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi," lajutnya.

"Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mendakwa Habib Bahar dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi aplikasi online Andriansyah. Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith secara virtual yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Terkait kasus ini, Bahar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka merujuk surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya