PN Cibadak Jatuhkan Vonis Hukuman Mati 4 WNA dan 9 WNI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membacakan vonis secara daring dalam kasus narkotika jaringan internasional pada Selasa, 6 April 2021.
Sumber :
  • Antara/Aditya Rohman

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 4 warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan 9 WNI karena terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 403 kilogram ke Indonesia melalui Sukabumi.

Ada Konflik di Timur Tengah, Bos BI Pede Ekonomi RI Tetap Kuat

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, Selasa, 6 April 2021.

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa 2 WNA, yakni Husain dan Samiulah, terbukti melanggar pasal 114 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Kemudian untuk 2 terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara 9 WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.

Untuk 9 terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Tugas para WNI itu seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil, dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana itu membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis hukuman penjara selama lima tahun.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.

Ia menambahkan untuk 4 WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya