Jaksa Akan Hadirkan 5 Saksi Kasus Habib Rizieq di RS Ummi Bogor

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus menyebarkan berita hoaks yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat dalam hasil swab tes COVID-19 Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Sebelumnya pihak penasehat hukum terdakwa Habib Rizieq mempertanyakan saksi-saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan berikutnya. Penasehat hukum juga meminta agar jaksa 
bisa menyebutkan nama-nama saksi.

"Untuk saksi mohon untuk disebutkan siapa saja, sehingga kamu bisa mengagendakan untuk persiapan sidang berikutnya," kata salah seorang penasehat hukum Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Menurut rencana akan menghadirkan 5 saksi," jawab jaksa penuntut umum.

Namun demikian, jaksa belum bersedia menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang mendatang. Jaksa berdalih masih menyusun komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk dihadirkan untuk pembuktian unsur tindak pidana.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

"Jadi hari ini kami belum mau memberikan nama saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan minggu depan," ujar jaksa.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Khadwanto itu rencananya akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus terdakwa Habib Rizieq di RS Ummi, Kota Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu pekan depan, 14 April 2021.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan penasehat hukumnya dalam kasus menyebarkan berita hoaks yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat soal kondisi terdakwa yang positif COVID-19 di RS UMMI Bogor Kota Bogor.

Hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. 

"Maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar hakim

Habib Muhammad Rizieq Shihab bersama Direktur RS Ummi dokter Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor Kota Bogor. 

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya