-
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan sejumlah manfaat yang akan diberikan bagi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada sejumlah manfaat dari pogram JKP mulai dari pemberian uang tunai selama 6 bulan, ketersediaan akses informasi dan juga bisa mendapatkan pelatihan kerja.
Namun bagi para korban PHK yang kehilangan pekerjaan dan ingin mendapatkan sejumlah manfaat dari JKP tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah penerima manfaat merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Peserta JKP adalah warga negara Indonesia yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013," kata Ida dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR, Rabu 7 April 2021