Syarat Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan sejumlah manfaat yang akan diberikan bagi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada sejumlah manfaat dari pogram JKP mulai dari pemberian uang tunai selama 6 bulan, ketersediaan akses informasi dan juga bisa mendapatkan pelatihan kerja.

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden

Namun bagi para korban PHK yang kehilangan pekerjaan dan ingin mendapatkan sejumlah manfaat dari JKP tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah penerima manfaat merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Peserta JKP adalah warga negara Indonesia yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013," kata Ida dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR, Rabu 7 April 2021

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Selain itu untuk mendapatkan manfaat ini, ada batasan umur yang harus dipenuhi korban PHK atau pihak yang kehilangan pekerjaannya. Korban PHK yang akan mendapatkan manfaat ini adalah yang berusia di bawah 54 tahun.

"Belum berusia belum 54 tahun mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, hubungan kerja itu baik kapasitasnya PKWT maupun PKWTT," ujar Ida.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Untuk syarat kepesertaan, bagi usaha besar dan menengah harus diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM. Sedangkan usaha mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN JKK JHT dan JKM

Sebelumnya diberitakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan ada sejumlah manfaat dari JKP yakni bagi pekerja yang kena PHK. Seperti salah satunya adalah menerima uang tunai selama 6 bulan.

"Manfaat dan sumber pembiayaan ada berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Untuk uang tunai 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya dan diberikan paling lama 6 bulan," kata Ida Fauziyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya